Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, menyampaikan bahwa dari keterangan pihak keluarga, pelaku memiliki riwayat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini diketahui dari ibunya. "Menurut keterangan orang tua pelaku, bahwa memang anaknya adalah salah satu pasien RSJ Kendari, tapi sudah keluar," ungkap Fathurrahman melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (15/11).
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku juga pernah diamankan oleh Polsek Mandonga pada Februari 2023 lalu dengan kasus yang sama. Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat dilakukan proses hukum.
Saat ini, AD sedang menjalani pengobatan rawat jalan di RS Bhayangkara Kendari. Ketika diamuk massa, pelaku mengalami luka robek pada kepala atas yang memerlukan 7 jahitan, luka gores pada lengan kanan, luka gores di punggung, dan bengkak pada pipi kiri. "Saat ini pelaku telah diberikan perawatan dan rencana akan dirujuk ke RSJ Kendari," ujarnya.