Ketiganya diduga keras melakukan pencurian pada Kamis (21/3) sekitar pukul 06.15 WITA. Berdasarkan bukti permulaan yang kuat, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ketiganya di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka ZLT dan RFD dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan MZ dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/maling-uang-rp10-juta-dan-emas-pemilik-kios-di-kendari-ditangkap-2-pelaku-lainnya-diringkus/