Maling Uang Rp10 Juta dan Emas Pemilik Kios di Kendari Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya Diringkus

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2024-03-25
Views
553
KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tiga pria yang terekam CCTV menggasak uang tunai sebesar Rp10 juta dan perhiasan emas dari sebuah kios di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengonfirmasi penangkapan pada Senin (25/3/2024) terhadap tersangka berinisial ZLT (17), RFD (31), dan MZ (31).

Ketiganya diduga keras melakukan pencurian pada Kamis (21/3) sekitar pukul 06.15 WITA. Berdasarkan bukti permulaan yang kuat, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ketiganya di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka ZLT dan RFD dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan MZ dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/maling-uang-rp10-juta-dan-emas-pemilik-kios-di-kendari-ditangkap-2-pelaku-lainnya-diringkus/

Tags: kendari pasal polresta tersangka kuhp