Malingyang meresahkan warga di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ditangkap Tim Rajawali Resmob Polres Koltim di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Minggu (24/9/2023).Saat ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial A (23) berusaha melakukan perlawanan. Namun, polisi yang bergerak cepat langsung melakban tangan dan kaki pelaku.?Ç£Pelaku ini ditangkap karena mencuri kabel travo PLN di Koltim,?Ç¥ ujar Kasubsi PIDM Humas Polres Koltim, Aipda Pendi Palintin kepada Kendariinfo.Pendi menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi di Kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe dan Desa Simbune, Kecamatan Tirawuta, Koltim pada Selasa (7/3) lalu.Pencurian ini terungkap saat lampu yang ada di lokasi tersebut tiba-tiba padam tanpa alasan yang jelas. Setelah pihak PLN dan warga melakukan penelusuran, ternyata ada kabel yang hilang dan kotak pengamanan dirusak.?Ç£Jadi, pihak PLN menduga, kabel tersebut digasak maling sehingga mereka melapor polisi. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp12 juta,?Ç¥ bebernya.Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengantongi tiga identitas pelaku dan seorang pelaku berhasil ditangkap di Kendari.Baca Juga:8 Polisi Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Kematian Tak Wajar Tahanan di Polres Muna?Ç£Saat ini, kami masih kejar dua pelaku lainnya, identitasnya sudah kami kantongi,?Ç¥ paparnya.Akibat perbuatannya, pelaku A dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/maling-yang-resahkan-warga-koltim-dilakban-polisi-saat-lakukan-perlawanan-di-kendari/