Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Manajer PT Antam Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) HA, Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) AA, dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining (LAM) GL sebagai tersangka dugaan kasuskorupsi, Senin (5/6/2023).Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL, ujar Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrianjaya.Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk. UBPN Konut, Kecamatan Molawe. Usai menetapkan para tersangka, Kejati Sultra lalu melakukan penggeledahan di rumah dan kantor HA, AA, dan GL.Boks berisi dokumen hasil penggeledahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di rumah Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP). Foto: Istimewa. (5/6/2023)
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/manajer-pt-antam-direktur-pt-kkp-dan-pl-pt-lam-tersangka-korupsi-tambang-mandiodo/