Guna meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023. Menaker Ida Fauziah, Jumat (3/3) mengemukakan pada Permenaker terbaru itu terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/03/03/326436/Manaker-Tingkatkan-Pelindungan-bagi-PMI.html