Pelaksana Harian (Plh.) LMKN, Budi Yuniawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum mengenai kewajiban membayar royalti, karena setiap musik yang diputar memiliki hak cipta. Ia berharap sosialisasi ini dapat membantu pelaku usaha yang mungkin sebelumnya kurang memahami kewajiban tersebut.
Budi juga mengingatkan bahwa ketaatan pembayaran royalti diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, yang menyebutkan bahwa pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sultra, Amran, menyatakan bahwa setelah sosialisasi, mereka memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan informasi kepada pengguna lisensi musik di Sulawesi Tenggara. Ia menekankan bahwa pembayaran royalti harus dilakukan langsung ke LMKN, dan telah menyediakan informasi kontak untuk memudahkan komunikasi.
Artikel ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan hak cipta dan pentingnya pembayaran royalti di kalangan pelaku usaha yang menggunakan musik dalam kegiatan mereka.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/manfaatkan-musik-dalam-usaha-owner-di-sultra-harus-bayar-royalti/