Bupati Manggarai, Heribertus Nabit menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah mengeluarkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi kasus yang berasal dari gigitan anjing itu.
Upaya pertama yang dilakukan, yakni dengan menerbitkan SK No: 1915/443.34/DINKES/VIII/2019 tentang Pembentukan Posko Rabies Center Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai. Terus upaya kedua dengan menerbitkan Surat Penegasan No: 1910/443.34/DK/VIII/2022 tentang kewaspadaan Kasus Gigitan HPR.
Sumber asli: https://telisik.id/news/manggarai-antisipasi-kasus-rabies-begini-upaya-penanganan