Mantan Bupati Langkat Divonis 2 Bulan Terkait Kasus Satwa Dilindungi

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-08-28
Views
236
Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman 2 bulan denda subsider Rp.50.000.000-,atas terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, di pengadilan Negeri Stabat ,Jalan Proklamasi Stabat ,Senin ( 28/08/2023).
Pelaksanaan sidang putusan dilaksanakan melalui Teleconfren karena terdakwa sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang .
Pada persidangan sebelumnya jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 (sepuluh bulan )
Ketua pengadilan Negeri Stabat Ledis Meriana Bakara MH ,yang menjadi ketua Hakim dalam sidang tersebut , ?Ç¥ Terdakwa tidak mengetahui jika memelihara satwa harus memiliki ijin?Ç¥ ,.
Satwa tersebut di rawat dan di beri makan serta di kembalikan ke (BBKSDA) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara dan sebagian ke Riau ,tambah hakim ketua .
Hakim setelah membacakan putusan bertanya kepada terdakwa melalui Teleconfren apakah menerima putusan .
Baik terdakwa maupun jaksa Penuntut Umum keduanya menyatakan fikir-fikir ,dan jaksa meminta segera salinan putusan .
Sementara itu istri terdakwa Tiorita Surbakti yang juga menjabat ketua Golkar kabupaten Langkat , usai persidangan putusan hakim 2(dua) bulan di tambah subsider satu bulan atau denda Rp.50.000.000.- kurang puas.
?Ç¥ Yang Kami inginkan adalah putusan bebas ?Ç¥ namun Tuhan di dunia adalah Hakim ,mungkin ini yang terbaik, tutur tiorita.
Begitupun istri terdakwa akan berdiskusi kembali dengan Terbit Rencana Perangin-angin (terdakwa) bersama penasehat hukum terdakwa atas keputusan tersebut ,tutup tiorita.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/mantan-bupati-langkat-divonis-2-bulan-terkait-kasus-satwa-dilindungi/

Tags: ketua terdakwa putusan hakim stabat