Mantan Kades Perjaya OKU Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Ini Kata Kapolres!

Wilayah
Sumatera Selatan
Kategori
Daerah
Penulis
Redaksi Metro Sumatera
Tanggal
2025-07-19
Views
63
Ringkasan Kasus Korupsi Dana Desa oleh Mantan Kades Perjaya
Pelaku:

AB, mantan Kepala Desa Perjaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kasus:

Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019 senilai Rp311 juta.

Modus Korupsi:

Proyek infrastruktur tidak sesuai dengan RAB dan realisasi fisik:

Drainase Dusun II: Direncanakan 772 meter, direalisasi hanya 311,6 meter.

Jalan rabat beton Dusun VI: Direncanakan 150 meter, hanya dibangun 145,2 meter.

Penggunaan dana 2019 untuk proyek tahun 2020 yang tidak bisa dimanfaatkan.

Indikasi mark-up upah tenaga kerja dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Proses Hukum:

Ditangani oleh Satreskrim Polres OKU Timur.

Puluhan saksi diperiksa, termasuk perangkat desa dan Dinas PMD.

Audit oleh Inspektorat OKU Timur menunjukkan kerugian negara sebesar Rp311.401.961,07.

Pasal yang Dikenakan:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman Hukuman:

Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pernyataan Kapolres OKU Timur:

Kasus ini menjadi prioritas dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa.

Dana desa harus digunakan untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/mantan-kades-perjaya-oku-timur-ditetapkan-tersangka-korupsi-dana-desa-ini-kata-kapolres/

Tags: dana desa timur kapolres oku