Pelaku:
AB, mantan Kepala Desa Perjaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kasus:
Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019 senilai Rp311 juta.
Modus Korupsi:
Proyek infrastruktur tidak sesuai dengan RAB dan realisasi fisik:
Drainase Dusun II: Direncanakan 772 meter, direalisasi hanya 311,6 meter.
Jalan rabat beton Dusun VI: Direncanakan 150 meter, hanya dibangun 145,2 meter.
Penggunaan dana 2019 untuk proyek tahun 2020 yang tidak bisa dimanfaatkan.
Indikasi mark-up upah tenaga kerja dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Proses Hukum:
Ditangani oleh Satreskrim Polres OKU Timur.
Puluhan saksi diperiksa, termasuk perangkat desa dan Dinas PMD.
Audit oleh Inspektorat OKU Timur menunjukkan kerugian negara sebesar Rp311.401.961,07.
Pasal yang Dikenakan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman Hukuman:
Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pernyataan Kapolres OKU Timur:
Kasus ini menjadi prioritas dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa.
Dana desa harus digunakan untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi.