Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Lebih lanjut, Suerka dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp12.663.813.214. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, Suerka akan dipidana penjara selama lima tahun.
I Made Suerka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi pemerintah. Namun, hal yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa di persidangan, pengakuannya yang terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, dan fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan, I Made Suerka telah mengakui kesalahannya, namun menyatakan bahwa perbuatannya telah dikoordinasikan dengan Bendesa Adat dan adanya faktor kemanusiaan, termasuk peminjaman dana untuk keperluan upacara adat.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/25/393290/Mantan-Ketua-LPD-Bakas-Dituntut...html