Mantan Ketua LPD Bakas Dituntut 10,5 Tahun dan Bayar UP Rp 12 Miliar

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-03-25
Views
0
DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Klungkung menuntut I Made Suerka, terdakwa kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Bakas, dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Senin (25/3), yang dipimpin oleh majelis hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Lebih lanjut, Suerka dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp12.663.813.214. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, Suerka akan dipidana penjara selama lima tahun.

I Made Suerka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi pemerintah. Namun, hal yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa di persidangan, pengakuannya yang terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, dan fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan, I Made Suerka telah mengakui kesalahannya, namun menyatakan bahwa perbuatannya telah dikoordinasikan dengan Bendesa Adat dan adanya faktor kemanusiaan, termasuk peminjaman dana untuk keperluan upacara adat.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/25/393290/Mantan-Ketua-LPD-Bakas-Dituntut...html

Tags: korupsi pidana terdakwa tipikor suerka