Terdakwa: I Ketut Rai Darta (54), mantan Ketua LPD Gulingan, menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar pada 9 Juli 2024.
Kasus: Dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan periode 2004–2020 dengan kerugian mencapai Rp30,9 miliar.
Modus operandi: Pengajuan kredit fiktif menggunakan blangko kosong yang diisi staf LPD, penyalahgunaan deposito nasabah, dan kredit yang tidak sesuai SOP. Almarhum I Nyoman Dhanu (Bendesa Adat) turut terlibat.
Hukum: Dakwaan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Proses sidang: Terdakwa akan mengajukan eksepsi pada sidang Jumat, 19 Juli 2024.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi super ringkas 2–3 kalimat agar lebih cepat dipahami. Apakah mau dibuatkan?
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/09/408208/Mantan-Ketua-LPD-Gulingan-Diadili...html