Burhanudin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (29/11/2023), namun tidak hadir dengan alasan sakit dan menyerahkan surat keterangan dari dokter. Kejati akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin pekan berikutnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu R (peminjam perusahaan dari CV Bela Ano) dan TUS (Direktur Utama CV Bela Ano). Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan, Burhanudin terlihat santai, tersenyum, dan memegang rokok saat keluar dari kantor Kejati.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/mantan-pj-bupati-bombana-mangkir-dari-panggilan-kejati-sultra/