Marak Fenomena Motor Tanpa Nopol, IPW Minta Polisi Ambil Tindakan Tegas di Lapangan

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Billy Patoppoi
Tanggal
2023-11-06
Views
0
Belakangan ini, fenomena sepeda motor yang hanya dipasang nomor polisi (nopol) di bagian depan saja, tanpa nopol di belakang, semakin marak dan menjadi sorotan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Surabaya. Tindakan ini sering kali dianggap sebagai upaya para pemotor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) di berbagai titik traffic light.

Pemasangan plat nomor kendaraan bermotor, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 68 UU tersebut menyatakan bahwa plat nomor harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta memenuhi syarat spesifikasi yang telah ditentukan. Sanksi bagi pelanggar, sesuai Pasal 280 UU LLAJ, menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menyoroti fenomena ini dan meminta kepolisian untuk segera mengidentifikasi kemungkinan kesengajaan di balik tindakan tersebut, termasuk adanya motif kejahatan. Ia menyatakan bahwa ada dua jenis kesengajaan: pertama, untuk menghindari identifikasi sebagai pelaku kejahatan, dan kedua, sebagai bentuk ejekan terhadap sistem tilang ETLE.

Sugeng juga mengkhawatirkan bahwa fenomena tidak memasang nopol ini dapat menjadi tren di kalangan anak muda. Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian untuk melakukan razia dan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Meskipun ada peraturan terbaru dari Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang mengurangi penindakan langsung di lapangan, Sugeng menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran seperti tidak menggunakan plat nomor tetap harus dilakukan.

Ia menekankan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran dapat mengurangi angka pelanggaran di jalanan. Jika pelanggaran masih terjadi, itu menunjukkan adanya pembiaran dari petugas. Sugeng juga setuju bahwa operasi zebra dan semeru yang dilakukan kepolisian akan sia-sia tanpa penindakan yang konsisten terhadap pelanggar setelah operasi selesai.

Sugeng menegaskan pentingnya penindakan terhadap pelanggar yang berpotensi membahayakan, termasuk sopir-sopir umum yang melakukan tindakan membahayakan di jalan. Ia menekankan bahwa penindakan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/marak-fenomena-motor-tanpa-nopol-ipw-minta-polisi-ambil-tindakan-tegas-di-lapangan/

Tags: motor nomor pelanggaran fenomena plat