Para mahasiswa itu meminta Polda Sumatera Utara untuk turun ke Labu Langkat, khususnya di Kecamatan Wampu, banyak galian C diduga tidak berizin di kecamatan itu.
"Periksa dan tangkap pemilik kuari atau tambang golongan C diduga ilegal dan hanya mengantongi izin ekplorasi, namun sudah melakukan produksi," ucap koordinator lapangan, Sutoyo.
Sumber asli: https://telisik.id/news/marak-galian-c-diduga-ilegal-polisi-diminta-periksa-kadis-lingkungan-hidup-langkat