Doni menilai Undang Undang telah menyebutkan bahwasanya perbuatan tersebut dilarang. Maka atas dasar hukum itulah, kepolisian mempunyai kewenangan untuk memberantasnya. Sebab, telah dilindungi Undang Undang yang berkekuatan hukum tetap.
?Ç£Polisi janganlah menutup mata, karena kegiatan tersebut terjadi di tengah masyarakat, dan kami juga melihatnya,?Ç¥ terang Doni Sahroni SH.
Doni menerangkan, KUHP Pasal 303 menjadi dasar hukum aparat penegak hukum untuk memerangi perjudian. Juga KUHP Pasal 284 tentang Perzinahan yang juga didalamnya UU IT Pasal 17 ayat 1 bahwasanya perzinahan dan prostitusi online secara jelas itu dilarang.
?Ç£Maka siapapun yang terlibat perjudian dan prostitusi online harus ditindak tegas. Termasuk bandar dan pemainnya,?Ç¥ jelas Doni.
Kepada aparat kepolisian, Doni mengaku YLI siap membantu dan mendampingi. Bahkan kader kader YLI siap menjadi Alvin Lim baru kalau memang diperlukan.
?Ç£Kami siap menjadi garda terdepan, membantu kepolisian memerangi hak tersebut,?Ç¥ ungkapnya.
Selain menyoroti hal itu, kata Doni, YLI DPW Jawa Tengah juga siap mendampingi para kaum marginal dan tidak mampu yang memerlukan bantuan hukum.