Margasu Minta Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Malpraktek Bayi 2 Hari

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
BERITA MEDAN
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-05-23
Views
254
Sudah tiga bulan lamanya laporan kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di Rumah Sakit (RS) Mitra Medika Jalan SM. Raja Medan, tidak ada tersangkanya. Padahal Polda Sumut sudah memeriksa orang tua korban, saksi, dan pihak rumah sakit.
Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) pun mendesak penyidik Tipiter Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Desakan itu disampaikan Margasu dalam aksi damainya di depan Polda Sumut. Ketua Umum Margasu Hasanul Arifin Rambe SPd, SH meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, agar melakukan intervensi kepada penyidik tipiter untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik jangan hanya perawatnya saja yang akan dijadikan tersangka, harus juga pihak manejem, khususnya direktur rumah sakit. Kasus ini yang bertanggungjawab manejemen, bukan perawat. Kapolda Irjen Panca harus turun tangan dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari di rumah sakit Mitra Medika tersebut, ucap Hasanul, Senin 22 Mei 2023.
Sesuai laporan orang tua bayi, Ibnu Sanjaya Hutabarat bernomor: LP/B/319/III/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Maret 2023, Hasanul Rambe menjelaskan, rumah sakit Mitra Medika telah melanggar undang undang no. 36 tahun 2014 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 ayat 1, dalam kasus dugaan malpraktek bayi 2 hari tersebut.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/margasu-minta-polda-sumut-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan-malpraktek-bayi-2-hari/

Tags: bayi polda dugaan sumut margasu