Kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan mempertimbangkan kondisi saat ini. Kemampuan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi COVID-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (7/4), mengatakan bahwa hal itu patut menjadi perhatian, seiring memasuki masa angkutan mudik Lebaran 2023.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/07/332559/Masa-Mudik-Lebaran,Maskapai-Diminta...html