Anggota Komisi Vll DPR RI, Rofik Hanantomengungkapkan permasalahan utama pada industri pertambangan nikel disektor hulu adalah ketidaksiapan pemerintah dan industri pertambangan nikel yang menyebabkan kurangnya peran pemain nasional sehingga dimanfaatkan pihak asing untuk membeli komoditas nikel setengah jadi dengan harga murah.
Sesuai amanat pasal 103 Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2020, untuk sektor hulu pertambangan ditekankan harus ada Peningkatan Nilai Tambah, baik yang logam, seperti nikel maupun yang non-logam seperti batubara.
Sumber asli:
https://nikel.co.id/2023/05/11/masalah-utama-industri-hulu-nikel-ketidaksiapan-pemerintah-dan-kurangnya-peran-pelaku-tambang/