Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja penerima upah (PU) telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek), namun kepesertaan tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) masih rendah. Melalui agen perisai, BPJamsostek terus gencar melakukan sosialisasi agar semakin banyak BPU yang terlindungi. Salah satu program yang disorot adalah Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan manfaat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan anak hingga Rp174 juta, dengan syarat masa iuran minimal tiga tahun dan bukan meninggal akibat kecelakaan kerja.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2024/03/26/393550/Masih-Minim,Naker-Bukan-Penerima...html