Maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA) diberikan sanksi administrasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan, selama melakukan pengawasan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.
Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, kata Kristi, dikutip dari?áKantor?áBerita Antara, Minggu (26/3).
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/03/26/330165/Maskapai-Langgar-Tarif-Batas-Kena...html