Kristi menegaskan bahwa pembentukan maskapai baru dan pengajuan izinnya harus melalui proses administrasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari lima tahap, yaitu pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen, inspeksi dan demonstrasi, serta sertifikasi. Pengurusan AOC memerlukan waktu minimum 90 hari, tergantung pada kesiapan pemohon.
Setelah AOC diterbitkan, calon maskapai harus mengajukan izin rute dan standar operasional prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Selain itu, maskapai baru juga diwajibkan untuk melampirkan rute penerbangan, jadwal penerbangan, jenis dan tipe pesawat, serta rencana penanganan pesawat dan penumpang di bandar udara.
Ditjen Perhubungan Udara juga menekankan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan kegiatan angkutan udara dalam waktu 12 bulan setelah perizinan diterbitkan, dengan mengoperasikan minimal satu unit pesawat. Maskapai juga harus mematuhi ketentuan angkutan, menutup asuransi tanggung jawab pengangkut, dan melayani penumpang secara adil tanpa diskriminasi.
Kristi berharap setelah melalui prosedur yang panjang, Surya Airways dapat bersaing secara sehat dengan maskapai nasional lainnya, sehingga industri penerbangan di Indonesia dapat terus berkembang.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/20/369182/Maskapai-Penerbangan-Baru-Diminta-Penuhi...html