Hal ini disampaikan oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang didampingi Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam kegiatan Jalan Santai dan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, bertempat di Balai Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun, Minggu (17/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Bupati Lumajang secara langsung meminta agar para konsumen rokok, yang biasanya adalah bapak-bapak untuk membeli rokok yang bercukai alias rokok resmi.
?Ç£Pokok kalau beli rokok harus ada cukainya, bapak bapak yang beli rokok harus rokok yang ada cukainya ya,?Ç¥ ujar dia
Bupati juga menyampaikan, bahwa membeli rokok bercukai resmi juga membantu negara untuk melakukan pembangunan, serta memberikan manfaat untuk masyarakat luas.
Sementara itu, Petugas Bea Cukai Probolinggo, Arif Jaya menerangkan, bahwa salah satu barang yang terkena cukai adalah rokok. Dirinya pun menjelaskan ciri umum rokok ilegal.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/masyarakat-lumajang-diajak-tekan-peredaran-rokok-ilegal-di-pasaran/