Dalam orasinya di Kantor Gubernur Sumut Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo menyampaikan beragam tuntutan kaum buruh dan rakyat kecil, diantaranya cabut UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Omnibus Law, Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sudah mangkrak puluhan tahun, Cabut RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Tolak Parlementary Treshold 4 Persen. Sedang untuk tuntutan lokal ada beberapa poin diantaranya, agar Menteri ATR BPN, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, BPN Sumut menyelidiki dan mengusut jual beli lahan Ex HGU PTPN II di desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa.
?Ç¥ Tuntutan lokal kami lainnya, agar Gubsu melalui Kadisnakernya segera menyelesaikan kasus perburuhan yang tidak terselesaikan,?Ç¥ ungkap Willy.
Willy juga mengatakan, hingga saat ini nasib kaum buruh makin miskin saja pasca disahkannya UU Nomor 6 Tentang Cipta Kerja, Menurutnya sebelum UU Cipta Kerja saat bernama UU Ketenagakerjaan saja nasib buruh belum sejahtera, ini dengan banyaknya berkurang gak normatif buruh meliputi hak atas Upah, Pesangon, Jam Kerja, Status Kerja, Jaminan Sosial dan lain-lain malah makin memiskinkan kaum buruh.
?Ç£Jadi hari liburpun May Day, kenapa buruh turun kejalan? Jawabnya karena hal buruh telah dirampas secara sewenang-wenang oleh pemerintah dan wakil rakyat di pusat, maka kami tegaskan kami tetap turun kejalan membela hak kaum buruh dan rakyat kecil lainnya,?Ç¥ tegas Willy.