MD KAHMI Selenggarakan Seminar Hukum Dalam Kesiapan Perguruan Tinggi Menyongsong Tahun Politik 2024.

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
NEWS SMN
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2023-09-22
Views
201
Bertempat di Kampus?á Yayasan Pendidikan Harapan Jl. Imam Bonjol No. 35 Medan Majelis Daerah (MD) KAHMI Kota Medan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Harapan menyelenggarakan Seminar Hukum pada Kamis (21/9/2023).
?Ç£Tema besar yang diangkat adalah Kesiapan Perguruan Tinggi Menyongsong Tahun Politik 2024, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Seminar Hukum dilaksanakan dalam rangka Milad KAHMI ke 57, sehari sebelumnya MD KAHMI juga melaksanakan Dialog Jelang Pemilu di aula FISIP USU,?Ç¥ jelas Delyuzar.
Diawali dengan mengucap rasa syukur kehadirat Allah SWT di usianya ke 57 KAHMI tetap menjadi mataair yang jernih, serta menjadi lokomotif perubahan (agent of change) untuk Indonesia yang sangat kita cintai ini.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah menjadi bagian dari suksesnya seminar ini, serta terima kepada Rektor Yayasan Universitas Harapan yang telah memfasilitasi kegiatan, para tamu undangan Mahasiswa Fakultas Hukum Se Kota Medan, Utusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, dan Ormas-ormas lainnya.
Kampus tempat berhimpun mahasiswa, akademisi, intelektual diharapkan menjadi salah satu media yang tidak terkooptasi menjadikan masyarakat yang lebih demokratis menuju masyarakat sejahtera yang bisa mendapatkan haknya.
Rektor Universitas Harapan Prof. Drs.Sriadhi, Ph.D yang membuka seminar menyampaikan bahwa kampus tempat menghasilkan sarjana yang bersih, kampus tidak mengajarkan sarjananya untuk korupsi, kampus hadir ke rumah, ke tetangga maka terjadilah komunikasi politik yang baik. Sriadhi berharap para narasumber mengupas tuntas Putusan MK No.65 tahun 2023.
Para Narasumber Dr.Mirza Nasution, ahli tata negara , Prof.Hasim Purba, M.Hum Dekan Fakultas Hukum Unhar,
memberi pandangan yang sangat mencerahkan terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi sebagai berikut;
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, yang dimaksud dengan ?Ç¥ tempat pendidikan?Ç¥ adalah gedung dan/atau perguruan tinggi.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/md-kahmi-selenggarakan-seminar-hukum-dalam-kesiapan-perguruan-tinggi-menyongsong-tahun-politik-2024/

Tags: pendidikan politik kampus pemilu kahmi