Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Garda Nusantara (DPP SBGN) menolak penafsiran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Provinsi Riau terkait pembatasan usia maksimal 45 tahun bagi buruh pemadam kebakaran di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang dikerjakan melalui kontrak dengan PT Sucofindo. Gagalnya mediasi dan perundingan mendorong DPP SBGN untuk mencatatkan perselisihan di DISNAKERTRANS Riau dan mempertimbangkan langkah hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial atau Mahkamah Agung. Sekjen DPP SBGN, Muhammad Febriansyah, menilai bahwa pasal yang dijadikan dasar pembatasan usia hanya berlaku bagi calon buruh baru, bukan untuk buruh lama, dan mengecam PT PHR, PT Sucofindo, serta DISNAKERTRANS Riau karena dinilai mengabaikan kesejahteraan buruh dan salah menafsirkan regulasi.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/mediasi-penyelesaian-perselisihan-pekerja-dan-pt-sucofindo-gagal-dpp-sbgn-mengajukan-pencatatan-perselisihan/