Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan menerapkan sistem zonasi kampanye selama masa kampanye Pilwali Kendari 2024, mulai Rabu (25/9/2024). Ketua KPU, Jumwal Saleh, menjelaskan bahwa dengan adanya 5 daerah pemilihan (dapil) dan 5 pasangan calon (paslon), pembagian zona kampanye dapat diatur dengan mudah agar tidak terjadi tabrakan jadwal.
Setiap paslon akan diberikan jadwal bergilir (rolling) untuk berkampanye di seluruh dapil secara bergantian. Misalnya, jika paslon 1 berada di dapil 1, maka paslon 2 hingga 5 akan berada di dapil lainnya, lalu akan bergiliran ke dapil lainnya di hari-hari berikutnya.
KPU juga mengimbau agar semua paslon menaati aturan kampanye, termasuk larangan menyebarkan hoaks dan kampanye hitam, demi menciptakan suasana kampanye yang damai dan tertib.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/mekanisme-kampanye-paslon-pilwali-kendari-akan-diatur-berdasarkan-zona/