Melanggar Perda, Pedagang Semakin Ramai Berjualan di RTH Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
datariau.comAhad, 25 Juni 2023 15:47 WIB
Tanggal
2023-06-25
Views
1,230
- Keindahan ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Cut Nyak Dien ternoda karena semakin ramainya pedagang berjualan di sana. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di wilayah RTH.

"Itu sudah tidak benar dan sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru. Semestinya tempat itu tidak dijadikan tempat berdagang, karena di masa Walikota Pekanbaru Firdaus MT pedagang sudah direlokasi. Ada Perda-nya dan pedagang bisa menggelar dagangan di belakang kantor Satpol PP Kota Pekanbaru," kata salah seorang Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Doni Kaka, Jumat (23/6/2023).

Doni juga mempertanyakan kinerja dan menyesali pengelola PKL Kecamatan Sukajadi dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sukajadi yang diberi SK sebagai pengelola PKL.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/melanggar-perda--pedagang-semakin-ramai-berjualan-di-rth-jalan-cut-nyak-dien-pekanbaru-

Tags: masyarakat pedagang rth perda pekanbaru