"Itu sudah tidak benar dan sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru. Semestinya tempat itu tidak dijadikan tempat berdagang, karena di masa Walikota Pekanbaru Firdaus MT pedagang sudah direlokasi. Ada Perda-nya dan pedagang bisa menggelar dagangan di belakang kantor Satpol PP Kota Pekanbaru," kata salah seorang Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Doni Kaka, Jumat (23/6/2023).
Doni juga mempertanyakan kinerja dan menyesali pengelola PKL Kecamatan Sukajadi dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sukajadi yang diberi SK sebagai pengelola PKL.