Membincangkan Usul Hak Angket DPR

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Kolumnis
Penulis
Efriza
Tanggal
2023-11-05
Views
0
Dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengajukan interupsi yang mengusulkan agar DPR menggulirkan hak angket terkait polemik yang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).

Masinton menyatakan bahwa usulannya ini bertujuan untuk menjaga mandat konstitusi, reformasi, dan demokrasi di Indonesia. Ia menekankan bahwa saat ini Indonesia menghadapi berbagai ancaman terhadap konstitusi, termasuk dalam penyelenggaraan negara yang harus bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dalam konteks ini, Masinton menganggap penting untuk DPR menggunakan hak angket sebagai langkah untuk menanggapi situasi yang berkembang di MK.

Usulan ini mencerminkan keprihatinan Masinton terhadap integritas lembaga-lembaga negara dan komitmennya untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi tetap terjaga di Indonesia.

Sumber asli: https://telisik.id/news/membincangkan-usul-hak-angket-dpr

Tags: hak dpr konstitusi masinton angket