Masinton menyatakan bahwa usulannya ini bertujuan untuk menjaga mandat konstitusi, reformasi, dan demokrasi di Indonesia. Ia menekankan bahwa saat ini Indonesia menghadapi berbagai ancaman terhadap konstitusi, termasuk dalam penyelenggaraan negara yang harus bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dalam konteks ini, Masinton menganggap penting untuk DPR menggunakan hak angket sebagai langkah untuk menanggapi situasi yang berkembang di MK.
Usulan ini mencerminkan keprihatinan Masinton terhadap integritas lembaga-lembaga negara dan komitmennya untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi tetap terjaga di Indonesia.
Sumber asli: https://telisik.id/news/membincangkan-usul-hak-angket-dpr