Berbagai kebijakan dikeluarkan oleh Wayan Koster ?Çô Cok Ace untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan desa adat di Bali. Untuk itu, kebijakan yang telah digariskan oleh Wayan Koster ini diharapkan terus dilaksanakan dan dilanjutkan, serta diperkuat oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Sehingga, desa adat yang jumlahnya 1.493 di Bali ini terus menjadi benteng pertahan untuk menjaga budaya dan kearifan lokal Bali sebagai kekuatan pariwisata Bali.
Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, mengungkapkan bahwa berbagai kebijakan telah dikeluarkan Wayan Koster ?Çô Cok Ace dalam upaya memperkuat kedudukan desa adat. Diantaranya, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Pergub Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, dan Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
Yang tak kalah penting, dengan adanya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, semakin mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan desa adat dan subak. Terlebih, desa adat ini masuk dalam Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2150.
Baca juga:
September, Semua Pasar di Denpasar Ditarget Terapkan E-Retribusi
Selain itu, lanjut Kartika Jaya Seputra, bahwa Wayan Koster ?Çô Cok Ace juga telah membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali atau satu ?Çô satunya di Indonesia. Di samping juga membangun Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, serta memberikan sarana dan prasarana berupa alat kerja, kendaraan dan staf sekretariat serta alokasi APBD Semesta Berencana dalam bentuk hibah.
Kartika Jaya Seputra, mengungkapkan bahwa desa adat di Bali memiliki tugas mewujudkan kasukretan desa adat yang meliputi ketentraman, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kedamaian niskala-sakala. Desa adat juga merupakan wadah adat, tradisi, seni budaya dan kearifan lokal Bali. Dalam konteks ini, maka bersama MDA melaksanakan beberapa kegiatan untuk penguatan desa adat.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/14/362144/Memperkuat-Kedudukan-Desa-Adat-Guna...html