Sesuai ketentuan Perppu 2 Tahun 2022 bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau
self declare
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, jelas M. Aqil Irham Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Melansir kemenag.go.id, Mingu (26/3/2023), komite yang terdiri dari ulama dan akademisi ini, selanjutnya dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.