Laporan oleh Iping Supingah
Selasa, 14 November 2023 | 16:43 WIB
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag), menegaskan bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disampaikan dalam rapat kerja pada Senin (13/11/2023) masih akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) untuk kemudian disepakati dan ditetapkan berapa biaya haji untuk tahun 2024.
"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," ujar Yaqut di Jakarta, seperti dilansir oleh Antara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah haji, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Setelah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jamaah," kata Yaqut.
Menurut Menag, ada perbedaan dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam rapat kerja DPR RI kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja, tanpa menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan nilai manfaat.
"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," jelas Menag.
Sebagai perbandingan, pada musim haji 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 per orang. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26.
Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 per orang (55,3 persen), sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).