Berdasarkan data BPS 2023, pekerja anak usia 5–17 tahun tercatat 1,01 juta orang, stagnan dibanding 2022. Kemnaker telah menarik 143.456 anak dari tempat kerja selama 2008–2020 dan terus melakukan sosialisasi terkait Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA).
Roadmap lanjutan ini diharapkan menurunkan angka pekerja anak secara bertahap dan menjadi acuan bagi pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk percepatan penghapusan pekerja anak menuju Indonesia Emas 2045.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2024/07/22/menaker-ajak-semua-pihak-komitmen-hapus-pekerja-anak-di-indonesia/