Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan insentif kepada mitra ojol dan kurir daring, terutama menjelang Lebaran. Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menyebut beberapa perusahaan telah memberi fasilitas seperti servis kendaraan gratis dan bonus poin selama Ramadan. Pemerintah pun tengah menyiapkan regulasi khusus untuk hubungan kemitraan, termasuk mekanisme pemberian THR di masa mendatang.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/menaker-pastikan-ojol-tidak-masuk-ruang-lingkup-aturan-thr/