Menaker Pastikan Ojol Tidak Masuk Ruang Lingkup Aturan THR

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Ika Suryani Syarief
Tanggal
2024-03-26
Views
0
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak termasuk dalam aturan wajib pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) karena status hubungan kerja mereka bersifat kemitraan. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang hanya mengatur pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tidak Tertentu (PKWTT).

Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan insentif kepada mitra ojol dan kurir daring, terutama menjelang Lebaran. Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menyebut beberapa perusahaan telah memberi fasilitas seperti servis kendaraan gratis dan bonus poin selama Ramadan. Pemerintah pun tengah menyiapkan regulasi khusus untuk hubungan kemitraan, termasuk mekanisme pemberian THR di masa mendatang.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/menaker-pastikan-ojol-tidak-masuk-ruang-lingkup-aturan-thr/

Tags: pekerja thr perusahaan maret wib