Di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Soebekti, terdakwa mengaku membuat nota fiktif dan kelompok usaha fiktif atas perintah sang ketua BUMDes. Pernyataan itu disampaikan berkali-kali, baik saat ditanya JPU Gusti Putu Rahadyaksa dkk., tim kuasa hukum terdakwa Aji Silaban, Yulia Ambarani dkk., maupun oleh hakim.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/08/337706/Menangis-saat-Diadili,Bendahara-BUMDes...html