Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Denut, pelaku yang merupakan tukang mebel, Muhamad Fikri (30), berhasil dibekuk di tempat tinggalnya di Sidakarya, Denpasar Selatan, beberapa waktu lalu. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut, Iptu Putu Carlos Dolesgit, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Selasa, 7 November, pukul 16.30 WITA, saat I Gusti Agus Arnawa (26) bersama temannya yang merupakan pegawai toko HP sedang melayani pembeli.
Pelaku datang dengan pura-pura melihat-lihat HP. Saat Agus dan temannya sibuk melayani pembeli lain, pelaku mengambil HP dari etalase dan langsung melarikan diri. Kejadian ini baru diketahui saat Agus mengecek barang yang dipajang dan mendapati satu unit HP hilang. Agus kemudian melapor ke Polsek Denut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denut yang dipimpin Kanit Ipda Kadek Astawa Bagia segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku dan data di TKP.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar Jalan Mertasari. Polisi langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Diketahui bahwa HP curian tersebut digunakan oleh pelaku sendiri untuk memudahkan komunikasi dengan pelanggannya. (Kerta Negara/balipost)
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/20/374327/Mencuri,Tukang-Mebel-Ditangkap.html