Putusan ini merupakan konsekuensi PN Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap KPU.
Putusan itu berawal ketika Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Pasalnya, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Dalam gugatannya, Partai PRIMA mencermati jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Partai PRIMA menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Terkini, Pihak KPU lantas mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat ini. Parpol hingga pakar hukum tata negara pun bersuara mengenai putusan PN Jakarta Pusat itu.
Bahkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menduga putusan itu kian membenarkan asumsi yang mencurigai masih ada kelompok yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda.
?Ç£Suasana kacau ini makin membenarkan asumsi publik bahwa masih saja ada kekuatan yang menghendaki pemilu 2024 ditunda,?Ç¥ ucap politikus PKB itu dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Yanuar juga menuturkan bahwa kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan pemilu 2024.
Setelah MK dilibatkan, kini pengadilan diajak juga ikut serta dalam persekongkolan. Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para penjahat hukum ini.
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai putusan PN Jakarta Pusat ini sebagai cerminan manuver pihak yang ingin menunda pemilu atau memperpanjang jabatan presiden di Indonesia masih terus bergulir.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/menelisik-hasil-pn-jakarta-pusat-terkait-dengan-penundaan-pemilu-2024/