Disini nikel.co.id coba menengahkan catatan mengenai smelter nikel dari berbagai sumber yang menjadi rujukan informasi ini. Tujuan dasar smelter nikel itu sendiri untuk mengubah bijih nikel menjadi produk akhir yang lebih murni, seperti nikel matte atau feronikel, nikel pig iron (NPI), nikel sulfat dan sebagainya.
Keberadaan smelter ini diatur oleh perundang-undangan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU itu mewajibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di sektor pertambangan mineral dan batu baru di Indonesia untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter.
Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang lewat smelter itu diatur dalam Pasal 102 UU Minerba yang menjelaskan: Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambang Khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara. Sedangkan pada Pasal 103 UU Minerba, mengatakan: Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Sehingga keberadaan smelter nikel memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah produk pertambangan nikel. Dengan menjalani tahap pemrosesan tambahan di dalam negeri, negara dapat mengoptimalkan manfaat ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat ekspor bijih mentah.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/09/20/mengenal-sekilas-smelter-nikel-fungsi-dan-manfaatnya/