Identitas pria yang videonya viral karena mengintip penghuni kos di Makale akhirnya terungkap. Pelaku berinisial PA (33 tahun) ditangkap Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja pada 5 Mei 2021 di depan Kantor UKI Toraja.
PA mengakui telah mengintip perempuan di kamar mandi sebanyak 3 kali di lokasi berbeda: Jalan Starda, Medan Ringkas, dan Mamullu. Di salah satu lokasi, ia juga melakukan aksi membuka celana.
PA merupakan warga Makale, telah menikah dan memiliki 4 anak.
Saat ini ia tengah diperiksa dan kemungkinan akan dijerat UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Sumber asli: https://kareba-toraja.com/mengintip-wanita-penghuni-kost-di-tiga-lokasi-di-makale-pria-ini-ditangkap-polisi/