"Saya sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas," kata Menhub Budi Karya Sumadi, Jumat (29/3/2024).
Ia menambahkan, akan ada sanksi bagi maskapai yang melanggar ketentuan harga tertinggi ini. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan semua operator untuk memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Antisipasi Puncak Arus Mudik dan Lonjakan Penumpang
Menhub memperkirakan puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah. Pihak regulator akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mempersiapkan layanan penerbangan baik sebelum maupun sesudah masa mudik.
Berdasarkan data, potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional mencapai sekitar 193 juta orang, meningkat 50 persen dari tahun sebelumnya. Untuk mengantisipasi lonjakan ini, Kementerian Perhubungan telah memerintahkan penambahan petugas di area drop-off bandara guna menghindari antrean panjang. Selain itu, sebagian besar counter check-in akan difungsikan sebagai tempat meletakkan bagasi saja.
"Mudik kali ini memang peningkatannya besar, ada sekitar 193 juta yang akan mudik atau sebesar 50 persen. Oleh karenanya, kita harus siap untuk menghadapi mudik Lebaran ini," pungkas Budi Karya Sumadi.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/menhub-minta-maskapai-tak-naikkan-harga-tiket-berlebihan/