Desa adat dan subak menjadi jantung peradaban Bali, dan eksistensinya sangat penting untuk masa depan budaya Bali. Perda Provinsi Bali Nomor 4/2019 mengatur hakikat desa adat sebagai komunitas yang mandiri dan teratur, sedangkan Perda Nomor 9/2012 menegaskan identitas masyarakat Bali sebagai masyarakat petani. Lahan pertanian tidak hanya berfungsi sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki fungsi ekologi dan budaya yang penting.
Dengan adanya kapitalisasi ekonomi oleh industri pariwisata, penting untuk memberikan insentif kepada petani dan melindungi lahan pertanian melalui kebijakan seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penulis berharap pungutan kepada wisatawan dapat membantu kesejahteraan petani di Bali.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/06/366325/Menjaga-Peradaban-Bali.html