Menjaga Peradaban Bali

Wilayah
Bali
Kategori
Opini
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-10-06
Views
0
Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, terdapat penyempurnaan dasar hukum dan pengakuan terhadap karakteristik Provinsi Bali, termasuk penguatan pemajuan kebudayaan dan desa adat. Pasal 6 menegaskan keberadaan desa adat dan subak sebagai bagian penting dari peradaban Bali, di mana desa adat berfungsi sebagai kesatuan masyarakat dengan adat istiadat dan tradisi, sementara subak berperan dalam pengelolaan tata guna air dan pertanian.

Desa adat dan subak menjadi jantung peradaban Bali, dan eksistensinya sangat penting untuk masa depan budaya Bali. Perda Provinsi Bali Nomor 4/2019 mengatur hakikat desa adat sebagai komunitas yang mandiri dan teratur, sedangkan Perda Nomor 9/2012 menegaskan identitas masyarakat Bali sebagai masyarakat petani. Lahan pertanian tidak hanya berfungsi sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki fungsi ekologi dan budaya yang penting.

Dengan adanya kapitalisasi ekonomi oleh industri pariwisata, penting untuk memberikan insentif kepada petani dan melindungi lahan pertanian melalui kebijakan seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penulis berharap pungutan kepada wisatawan dapat membantu kesejahteraan petani di Bali.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/06/366325/Menjaga-Peradaban-Bali.html

Tags: desa adat lahan bali subak