Hal itu disampaikan setelah mendengar paparan dan penjelasan mengenai temuan dari kementerian/lembaga serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melakukan investigasi dalam Rapat Koordinasi Tindaklanjut Penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun secara daring di Jakarta, Jum'at (30/6/2023).
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/07/01/menko-muhadjir-santri-al-zaytun-harus-tetap-mendapat-hak-pendidikan/