Pemerintah Indonesia telah menetapkan perlindungan kesehatan melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersifat wajib bagi seluruh penduduk. Hingga September 2023, jumlah peserta JKN mencapai 263.070.741, atau 94,71% dari total penduduk.
Muhadjir meminta BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan layanan kesehatan dan memastikan fasilitas kesehatan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pertemuan tersebut mengusung tema kolaborasi dalam transformasi mutu layanan kesehatan dan juga meluncurkan Transformasi Mutu Layanan JKN. Acara dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan organisasi kesehatan.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/10/03/menko-muhadjir-seluruh-rakyat-harus-dapat-jaminan-pelayanan-kesehatan/