Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), menyebut pemerintah daerah dapat membentuk Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB) jika diperlukan.
Menurut Muhadjir, provinsi maupun kota/kabupaten yang sudah menerapkan PPDB dengan baik tidak perlu membentuk Satgas PPDB.
?Ç£Ya kalau dipandang perlu, kalau sudah adem ayem seperti DKI (Jakarta) ngapain dibentuk satgas. Itu yang masih bermasalah aja yang bentuk satgas,?Ç¥ kata Muhadjir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023) dilansir
Antara.
Muhadjir menilai pembentukan Satgas PPDB merupakan kewenangan tingkat pemerintah provinsi untuk PPDB SMA/SMK, sedangkan SD-SMP kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/menko-pmk-persilakan-pemda-bentuk-satgas-ppdb-jika-diperlukan/