Kementerian Kominfo telah mengambil berbagai langkah untuk membatasi ruang gerak pelaku judi online, termasuk memblokir akses konten judi dan menutup akses keuangan yang digunakan untuk transaksi judi. Mereka juga menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk mengawasi dan menekan peredaran konten judi online. Meskipun upaya ini telah mengurangi jumlah konten judi, masih ada tantangan karena server judi online berada di luar Indonesia. Budi menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya menjaga ruang digital di Indonesia agar tetap produktif dan bermanfaat.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/menkominfo-sebut-kamboja-dan-filipina-pusat-dari-judi-online/