Menurut Teten, hal ini wajar mengingat beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak sudah menjadi perusahaan publik dengan menjual sahamnya di pasar modal, sehingga pemerintah tidak akan ikut campur dalam transaksi saham tersebut. “Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Meski begitu, Teten menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak tersisih akibat dominasi e-commerce global. Ia juga mengingatkan agar perusahaan asing menghormati dan mendukung perkembangan ekonomi nasional. “Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan,” kata Teten.
Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tidak keberatan TikTok bekerja sama dengan investor atau perusahaan lokal untuk memulai kembali bisnis TikTok Shop, selama mekanismenya bersifat business to business (B2B) dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, menambahkan bahwa hingga saat ini TikTok belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Mengenai rencana merger TikTok Shop dan Tokopedia, Kemendag masih menunggu kejelasan model bisnis dan bentuk kerja sama yang akan dilakukan kedua platform tersebut.