JAKARTA, BALIPOST.com ?Çô Kesepakatan mewujudkan regulasi pasar digital yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dilakukan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah.
?Ç£Kita akan bersama-sama mengatur perdagangan ?Çÿonline?ÇÖ, Kementerian Koperasi dan UKM dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,?Ç¥ kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (6/10).
Menteri Teten mengatakan regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. Sampai saat ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital.
Baca juga:
Buka "Mindset" Lewat Gerakan Mahasiswa Pengusaha
Seperti misalnya monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya. ?Ç¥Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,?Ç¥ ucapnya.
Untuk itu, kata MenKopUKM, diperlukan adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Baca juga:
BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech
Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.
Menurutnya traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan yang akan melahirkan persaingan usaha yang adil dan tidak menimbulkan monopoli pasar.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/06/366434/MenKopUKM-dan-KPPU-Sepakat-Wujudkan...html