Perintah diberikan Jokowi terkait hasil survei yang menyebut 2 persen dari 7 juta hektare lahan pertanian yang dimiliki Indonesia saat ini sudah terdegradasi kualitasnya. Lahan itu terutama di Jawa.
Jokowi mengatakan hal itu tak boleh dibiarkan. Pasalnya, itu bisa mengganggu langkah pemerintah dalam menyediakan bahan pangan yang berkualitas.
Ia menambahkan, agar perintah menghidupkan UMKM produsen pupuk organik itu segera bisa terlaksana, Jokowi telah memintanya merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/04/28/mentan-syahrul-hidupkan-kembali-umkm-produsen-pupuk-organik/