Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan 10 Juni 2023 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 pada Pasal 170 A. Dalam aturan itu juga disebutkan penjualan produk mineral yang belum dimurnikan maksimal 3 tahun sejak diterbitkan. Pemerintah juga telah me-referbahwa sebelumnya kebijakan untuk pengolahan dan pemaksimalan mineral di dalam negeri sudah ada aturannya. Untuk itu sudah dilakukan beberapa kali relaksasi (perpanjangan waktu). Hal ini dipertegas lagi dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Bahwa penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri dalam jumlah tertentu dapat dilakukan paling lama sampai dengan 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar, terang Arifin saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).Arifin menyampaikan, pelaksanaan hilirisasi komoditas mineral harus dilaksanakan dengan kontrol memadai dan pengawasan terukur sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/05/26/menteri-esdm-sebut-sanksi-badan-usaha-yang-terlambat-selesaikan-smelter/