Menteri ESDM, Arifin Tasrif menandatangani Kepmen HMA dan HBA tanggal 16 Maret 2023 dan ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai-Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur Jenderal Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara-Kementerian ESDM, dan para Gubernur seluruh Indonesia.
Dasar dikeluarkanya Kepmen ESDM untuk HMA dan HBA Maret 2023 dalam rangka melaksanakan Pasal 6 ayat (6) tentang Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan. Atas dasar Permen ESDM tersebut, maka ESDM setiap bulan membuat Kepmen ESDM tentang HMA Mineral Logam dan Batu Bara.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/03/20/menteri-esdm-terbitkan-harga-nikel-maret-2023-berlaku-seluruh-indonesia/