Menteri ESDM Tetapkan RKAB Tiga Tahun Berlaku Tahun Depan

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Shiddiq
Tanggal
2023-09-22
Views
0
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasriftelah menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan tambang mineral dan batu bara tahap operasi produksi berlaku hingga tiga tahun dari yang sebelumnya satu tahun melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam Permen No 10 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan, penyampaian dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara pada Bab ll Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, bagian kedua tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, ayat b. berbunyi: Untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama tiga tahun, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Hal ini dilatar belakangi dari penetapan para tersangka oleh Kejaksaan terhadap petinggi di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penetapan RKAB. Salah satu petinggi ESDM yang terjerat kasus tersebut yaitu mantan Dirjen Minerba ESDM berinisial RD.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/09/22/menteri-esdm-tetapkan-rkab-tiga-tahun-berlaku-tahun-depan/

Tags: kegiatan pertambangan esdm mineral rkab